PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
