Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Warga Negara Asing yang memiliki hubungan hukum sebagai suami/isteri atau anak yang sah (mahram) dengan Warga Negara INDONESIA yang terdaftar sebagai Jemaah Haji dan tinggal di INDONESIA dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji. (2) Hubungan hukum sebagai suami/isteri atau anak yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kutipan akta nikah atau akta kelahiran/kartu keluarga. (3) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beragama Islam; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. memiliki paspor asli kebangsaan yang masih berlaku; d. memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) di INDONESIA yang masih berlaku; e. memiliki izin bertolak dan kembali yang masih berlaku; f. tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan g. surat rekomendasi untuk menunaikan ibadah haji dari perwakilan Negara yang bersangkutan. h. Pasal 6 (1) Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor porsi. (2) Nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan.
