PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 47
BAB 12 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Bupati/walikota mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah haji dengan pimpinan kementerian dan/atau instansi terkait di daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. (3) Kepala Kantor Kementerian Agama merencanakan, melaksanakan, mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat kabupaten/kota.
