PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 38
BAB 9 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI HAJI
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab penyediaan akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pemerintah dapat menunjuk penyedia akomodasi dan konsumsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
