PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 36
BAB 9 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI HAJI
(1) Akomodasi Jemaah Haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi pemondokan di Mekah, Madinah, Jeddah, dan perkemahan Arafah (2) Penempatan Jemaah Haji di pemondokan Mekah dilakukan dengan sistem undian (qur’ah). dan Mina. (3) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan serta PERATURAN PEMERINTAH Arab Saudi. (4) Penempatan Jemaah Haji di pemondokan Madinah dan Jeddah dilakukan berdasarkan jadwal kedatangan Jemaah Haji.
