PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 29
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke dan dari embarkasi/debarkasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji ke dan dari Arab Saudi. (3) Pelaksanaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi.
