PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 24
BAB 6 — PETUGAS YANG MENYERTAI JEMAAH HAJI
(1) TPHI dan TPIHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. (2) Dalam hal diperlukan, TPIHI dapat diangkat dari unsur non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) TKHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
