PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 18
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib: a. mentaati peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji; dan b. melaporkan pelaksanaan kegiatan bimbingan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. b. mempunyai …
