PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 16
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(2) Bimbingan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tatap muka di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten/kota. (3) Bimbingan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui media. (4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi manasik haji, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, serta hak dan kewajiban jemaah.
