Pasal 13
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Menteri MENETAPKAN kuota haji nasional, kuota haji provinsi, dan kuota haji khusus dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. (2) Penetapan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan proporsi 1/1000 jumlah penduduk muslim di provinsi.
(3) Selain proporsi jumlah penduduk muslim di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masa tunggu Jemaah Haji, daerah khusus, dan atau usia Jemaah haji. (4) Gubenur dapat MENETAPKAN kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota berdasarkan proporsi 1/1000 jumlah penduduk muslim di kabupaten/kota. (5) Selain proporsi jumlah penduduk muslim di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur dapat mempertimbangkan masa tunggu Jemaah Haji di kabupaten/kota.
