PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 10
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Jemaah Haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan sudah pernah menunaikan ibadah haji berhak melunasi BPIH pada masa perpanjangan pelunasan musim haji tahun berjalan selama kuota masih tersedia. (2) Dalam hal pada masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia kuota, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji berikutnya.
