Pasal 8
BAB 2 — PELATIHAN AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Pemberian pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7huruf a diarahkan pada pemahaman dan penguasaan atas: a. regulasi dan kebijakan JPH; b. kehalalan produk menurut syariat Islam; c. titik kritis kehalalan produk; d. standar JPH; dan e. sistem JPH. (2) Peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diarahkan pada penguasaan: a. keterampilan kerja; b. teknik pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk bagi Auditor Halal; dan c. teknik penjaminan mutu PPH bagi Penyelia Halal. (3) Pembentukan sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diarahkan pada upaya penanaman integritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Auditor Halal atau Penyelia Halal.
