PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 11
BAB 2 — PELATIHAN AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Pelatihan Auditor Halal dalam bentuk tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (2) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pelajaran per 60 (enam puluh) menit. (2) Pelatihan Auditor Halal dalam bentuk praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) paling sedikit 8 (delapan) jam pelajaran per 60 (enam puluh) menit.
