Pasal 29
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. (2) Pengajuan permohonan pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Reguler sakit permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen: a. asli surat keterangan dokter tentang sakit permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; b. surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih bagi Jemaah Haji yang Nomor Porsinya tercantum dalam bukti setoran awal; c. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler sakit permanen yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh kepala desa/lurah; d. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan Nomor Porsi; e. fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan f. surat pernyataan tanggung jawab Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan. (3) Pengajuan pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap Hari dengan melampirkan persyaratan: a. salinan akta kematian dari instansi pemerintah daerah yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; b. surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih bagi Jemaah Haji Reguler yang Nomor Porsinya tercantum dalam bukti setoran awal; c. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami/istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh kepala desa/lurah; d. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan Nomor
Porsi; e. fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan f. surat pernyataan tanggung jawab Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan. (4) Pengajuan permohonan pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama tempat Jemaah Reguler Haji mendaftar. (5) Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali pelimpahan.
