Pasal 28
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Dalam hal terdapat penambahan Kuota Haji INDONESIA setelah Kuota Haji ditetapkan, Menteri MENETAPKAN Kuota Haji tambahan. (2) Penetapan Kuota Haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penetapan masa pelunasan Bipih. (3) Penetapan Kuota Haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi. (4) Pengisian Kuota Haji tambahan diperuntukan bagi: a. Jemaah Haji Reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya; dan/atau b. Jemaah Haji Reguler lanjut usia dan pendampingnya. (5) Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang dapat didampingi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
