PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 18
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Ahli waris berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a. (2) Jemaah Haji Reguler berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf c. (3) Dalam hal Jemaah Haji Reguler dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e, saldo setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dikelola oleh BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji Reguler.
