Pasal 17
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Jemaah Haji Reguler yang dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c disebabkan: a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji; b. berpindah kewarganegaraan; c. berpindah agama; d. meninggal dan tidak memiliki ahli waris; atau e. meninggal dan berwasiat untuk tidak membatalkan pendaftaran haji. (2) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau surat pernyataan dari Jemaah Haji Reguler yang diketahui oleh kepala desa atau lurah. (3) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Jemaah Haji Reguler oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
