PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 15
BAB 2 — PENDAFTARAN
Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dinyatakan batal apabila Jemaah Haji: a. meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris; b. membatalkan pendaftarannya; atau c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
