PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 14
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Jemaah Haji Reguler yang telah melunasi Bipih dan tidak dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan karena alasan tertentu, dimasukkan dalam daftar prioritas berangkat tahun berikutnya. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesehatan; b. menunggu mahram; c. pendidikan; d. berhadapan dengan persoalan hukum; atau e. pekerjaan. (3) Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih tahun berjalan dan tidak melakukan pelunasan Bipih, menjadi Jemaah Haji Reguler daftar berhak lunas Bipih untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.
