PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 982
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 981, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
