PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 981
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
