Pasal 827
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah diniyah takmiliyah. (2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan. (3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al- Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
