PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 826
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah; b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan; c. Seksi Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Al-Qur’an; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
