Pasal 796
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan serta pendidikan Al- Quran. (4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan pondok pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
