PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 795
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran; d. Seksi Pondok Pesantren; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
