PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 604
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta bimbingan masyarakat Islam di bidang penyelenggaraan haji dan bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
