Pasal 603
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan RA, MI, dan MTs.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan MA dan MAK. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal, pendidikan al-Quran, dan pendidikan pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam.
