PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 586
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu; b. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat; c. Seksi Pendidikan Agama Hindu; d. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
