PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 585
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Hindu; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan pengelolaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat, serta pendidikan agama dan keagamaan Hindu serta sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
