PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 555
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Hindu terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu; d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Hindu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
