PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 554
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Bidang Pendidikan Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Hindu; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Hindu pada pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan keagamaan Hindu, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Hindu; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Hindu.
