PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 9
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugasnya sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
