PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 8
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Barat dapat ditetapkan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
