PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai...
Pasal 27
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: a. pengarahan Asesi; b. pengambilan data; c. analisis hasil; d. pengolahan data; e. integrasi data; f. hasil dan pelaporan; dan g. umpan balik. (2) Pelaksanaan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, atau lembaga penyelenggara Penilaian Kompetensi yang sudah terakreditasi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
