PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai...
Pasal 26
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
Tahapan perencanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan untuk: a. menentukan target jabatan yang dinilai; b. menentukan metode dan alat ukur penilaian berdasarkan kompetensi yang dinilai;
c. membuat jadwal pelaksanaan penilaian yang dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien; d. membuat jadwal tugas asesor; e. menyiapkan kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan; dan f. menyiapkan format laporan Penilaian Kompetensi.
