PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Metode Penilaian Kompetensi terdiri atas; a. metode assessment center; atau b. metode penilaian lain. (2) Metode assessment center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. metode sederhana; b. metode sedang; dan c. metode kompleks. (3) Metode penilaian lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.
