PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data; b. memiliki kemampuan koordinasi; dan
c. memiliki pengetahuan mengenai proses Penilaian Kompetensi.
