Pasal 9
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai tanggung jawab bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi: a. mengutamakan tugas dan fungsi; b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas; c. melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya; d. memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama; e. melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja; f. tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan g. pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil.
