PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL...
Pasal 10
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keteladanan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) meliputi: a. memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil; b. tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat;
c. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan; d. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan e. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.
