Pasal 7
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai integritas bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana; b. tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
c. tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain; d. tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dan e. tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
