Pasal 6
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan; b. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing; c. menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat; d. melaksanakan tugas kemanusiaan; e. menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda; f. membina kerukunan hidup beragama; g. tidak bertindak diskriminatif; h. tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan i. bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.
