Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN
(1) PNBP biaya NR digunakan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan Bimbingan Masyarakat Islam dalam rangka pelayanan nikah atau rujuk. (2) Penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan: a. transport layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor; b. honorarium layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor; c. honorarium pengelola PNBP Biaya NR; d. honorarium PPS PNBP Biaya NR; e. kursus pra nikah; f. supervisi administrasi pada pengelolaan PNBP nikah atau rujuk; g. peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaksana layanan nikah atau rujuk; dan h. investasi yang berkaitan dengan kegiatan di bidang nikah atau rujuk. (3) Penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. transpor diberikan sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU); b. honorarium kepala KUA/penghulu/petugas yang melakukan layanan bimbingan akad nikah di luar
KUA Kecamatan diberikan sesuai dengan Standar Biaya Masukan lainnya; c. pengelola PNBP Biaya NR diberikan biaya pengelolaan setiap bulan; dan d. kursus pra nikah, supervisi administrasi nikah atau rujuk, peningkatan kualitas penghulu, investasi yang berkaitan dengan kegiatan di bidang nikah atau rujuk diberikan biaya setiap kegiatan. (4) Alokasi dan besaran PNBP Biaya NR yang dapat digunakan oleh masing-masing satuan kerja mengacu pada maksimum pencairan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (5) Alokasi penggunaan pada satuan kerja pusat dapat dilakukan untuk keperluan pengelolaan, peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas layanan nikah atau rujuk dengan mempertimbangkan efektivitas penggunaan dan penyerapan PNBP NR.
