PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN
(1) Pengembalian dana PNBP Biaya NR dapat dilakukan apabila:
a. terjadi pembatalan nikah; dan b. terjadi penyetoran ganda. (2) Pengajuan pengembalian dana PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan melampirkan: a. surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai; b. fotokopi bukti pendaftaran nikah model N7 yang dilegalisir oleh Kepala KUA; c. fotokopi BPN/Bukti Transfer yang dilegalisasi oleh bank penerima setoran, kuitansi tanda terima yang dilegalisasi oleh KUA; d. fotokopi KTP calon pengantin; e. fotokopi buku rekening tabungan salah satu catin; dan f. nomor telepon yang dapat dihubungi.
