Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN
(1) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. PPSPM; dan d. Bendahara Pengeluaran. (2) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (3) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Bidang yang membidangi Urusan Agama Islam dan
Pembinaan Syariah. (4) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha. (5) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Bendahara Pengeluaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
