PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 74
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik kepada Rektor.
