PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 73
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
