PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 71
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e mempunyai tugas pengelolaan, pemasaran, pengembangan, dan kerjasama bisnis Institut. (2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
