PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 70
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Pusat Mah’ad Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan pemahaman keislaman melalui model pendidikan pesantren di lingkungan Institut. (2) Pusat Mah’ad Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Mudir (Kepala) yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
