PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi...
Pasal 20
BAB 5 — KOMPETENSI
(1) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh tim penguji internal pemerintah yang terdiri atas: a. biro yang membidangi kepegawaian; dan b. unit yang membidangi Pengembangan Tafsir Al- Qur’an. (2) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan: a. akademisi; b. praktisi ahli; dan/atau c. asesor pemerintah dan asesor independen yang membidangi sumber daya manusia.
