PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi...
Pasal 19
BAB 5 — KOMPETENSI
(1) Metode Uji Kompetensi yang digunakan: a. tertulis; b. wawancara; dan c. praktik. (2) Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tes untuk menilai pengetahuan dan keterampilan kognitif. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan penilaian dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki. (4) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan pembacaan dan pemahaman literatur Al-Qur’an berbahasa Arab.
